Header Ads

Menggagas peran baru pemerintah daerah


Memasuki era globalisasi, mobilitas manusia semakin pesat seluruh sector memerlukan pembaharuan demi terciptanya keharmonisan tatanan globalisasi ini. Tidak pelak pelaksannaan perekonomian dunia juga mengalami kemajuan yang luar biasa mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari produksi,distribusi maupun konsumsi. Karena globalisasi yang terus berkembang memicu lebih cepat lagi kebutuhan masyarakat, pelayanan public yang maksimal, serta perombakan system perekonomian tradisional ke modern. Melihat semakin pesatnya kebutuhan masyarakat pada saat ini  tidak terlepas dari peran pemerintah yang berusaha meningkatkan produksi dalam negeri  dan peran pemerintah dalam memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat saat ini. Dalam pandangan klasik peran pemerintah pada bidang perekonomian sangat terbatas hanya pada pertahanan, pengadilan, dan polisional, kebutuhan masyarakat lainnya harus di penuhi masyarakat itu sendiri dengan cara interaksi satu sama lainnya dan membentuk lembaga pasar. Saat ini pandangan klasik harus di hapuskan karena mekanisme perekonomian dan pasar dalam memberiakan layanan public harus lebih efisiensi, adil, serta kebutuhan masyarakat luas terpenuhi supaya tidak terjadi kegagalan pasar (Musgrave & Musgrave 1991)
Saat ini Peran pemerintah terus berkembang dan semakin kuat dalam perekonomian, yakni menjadi fungsi alokasi, distribusi dan stabilitasi. Kesemuanya mengatur tentang barang public,barang privat yang harus bisa di rasakan seluruh masyarakat umum yang di atur dengan kebijkan pemerintah. Dengan menguatnya peran pemerintah, masalah-masalah tentang pemenuhan kebutuhan masyarakat juga terus tumbuh dengan pesatnya seperti pemerintah gagal memebrikan layanan public yang efisien, merata, memuaskan dan terjangkau (starling,1998).

Melihat peran pemerintah yang di pandang kurang bisa dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dan memuaskan  maka guna mengatasi permasalahn yang timbul,  beberapa Negara berkembang mencoba stretegi baru yakni memberikan kebijakan dari sentarlisasi (terpusat) menjadi desentralisasi (wewenang otonomi daerah). Kebijakan ini di ambil karena di rasa dengan adanya desentralisasi maka tugas pemerintah dalam pelayanan  public serta  masalah-masalah di atas bisa di minimalis. Selain itu peran pemerintah daerah dirasa bisa memberika layanan public dengan maksimal di karenakan daerah bisa mengerti dengan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakatnya, mengerti dengan karakter sumber daya daerahnya dan lain sebagainya.

No comments

terimakasih atas kunjungannya

Powered by Blogger.