Menggagas peran baru pemerintah daerah
Memasuki era globalisasi, mobilitas manusia semakin
pesat seluruh sector memerlukan pembaharuan demi terciptanya keharmonisan
tatanan globalisasi ini. Tidak pelak pelaksannaan perekonomian dunia juga mengalami
kemajuan yang luar biasa mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari
produksi,distribusi maupun konsumsi. Karena globalisasi yang terus berkembang
memicu lebih cepat lagi kebutuhan masyarakat, pelayanan public yang maksimal,
serta perombakan system perekonomian tradisional ke modern. Melihat semakin
pesatnya kebutuhan masyarakat pada saat ini
tidak terlepas dari peran pemerintah yang berusaha meningkatkan produksi
dalam negeri dan peran pemerintah dalam
memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat saat ini. Dalam pandangan klasik peran
pemerintah pada bidang perekonomian sangat terbatas hanya pada pertahanan,
pengadilan, dan polisional, kebutuhan masyarakat lainnya harus di penuhi
masyarakat itu sendiri dengan cara interaksi satu sama lainnya dan membentuk
lembaga pasar. Saat ini pandangan klasik harus di hapuskan karena mekanisme
perekonomian dan pasar dalam memberiakan layanan public harus lebih efisiensi,
adil, serta kebutuhan masyarakat luas terpenuhi supaya tidak terjadi kegagalan
pasar (Musgrave & Musgrave 1991)
Saat ini Peran pemerintah terus berkembang dan
semakin kuat dalam perekonomian, yakni menjadi fungsi alokasi, distribusi dan
stabilitasi. Kesemuanya mengatur tentang barang public,barang privat yang harus
bisa di rasakan seluruh masyarakat umum yang di atur dengan kebijkan
pemerintah. Dengan menguatnya peran pemerintah, masalah-masalah tentang
pemenuhan kebutuhan masyarakat juga terus tumbuh dengan pesatnya seperti
pemerintah gagal memebrikan layanan public yang efisien, merata, memuaskan dan
terjangkau (starling,1998).
Melihat peran pemerintah yang di pandang kurang bisa
dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas dan memuaskan maka guna mengatasi permasalahn yang
timbul, beberapa Negara berkembang
mencoba stretegi baru yakni memberikan kebijakan dari sentarlisasi (terpusat)
menjadi desentralisasi (wewenang otonomi daerah). Kebijakan ini di ambil karena
di rasa dengan adanya desentralisasi maka tugas pemerintah dalam pelayanan public serta
masalah-masalah di atas bisa di minimalis. Selain itu peran pemerintah
daerah dirasa bisa memberika layanan public dengan maksimal di karenakan daerah
bisa mengerti dengan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakatnya, mengerti
dengan karakter sumber daya daerahnya dan lain sebagainya.
Post a Comment