Header Ads

Peran koperasi dalam demokrasi ekonomi di Indonesia

Peran Koperasi bagi Ekonomi Indonesia

Logo Koperasi Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar belakang.
Indonesia merupakan Negara yang besar dengn penduduk hamper 250 juta orang. Dengan besarnya jumlah penduduk Indonesia maka Indonesia memiliki sumber daya manusia yang sangat besar. Akan tetapi pada kenyataanya perekonomian Indonesia sangat lemah. Baik dalam struktur maupun sistem ekonominya. Pemerintah sudah berupaya banyak dalam hal penguatn perekonomian dalam negeri mulai dari pembuatan system dan kebijakan yang baru maupun membuat umkm. Salah satu yang terpenting adalah terbentuknya koperasi. Koperasi di harapkan mampu menguatkan perekonomian Indonesia.
Kembali lagi dengan struktur perekonomian di Indonesia. Struktur perekonomian Indonesia selama masa pemerintahan orde lama masih dalam keadaan yang sangat buruk, sebagai akibat dari berbagai pergolakan yang harus dihadapi, yang telah menimbulkan instabilitas di bidang politik. Dihadapkan pada kenyataan tersebut, pemerintah waktu itu disibukkan dengan lebih banyak urusan politik, sehingga terumus ke dalam kebijaksanaan "politik sebagai panglima". Dengan menganut kebijaksanaan yang demikian itu maka pertumbuhan ekonomi hanya mencapai rata-rata 1,4% per tahun dan angka inflasi mencapai 650% per tahun. Berangkat dari latar belakang tersebut, pemerintahan orde baru mencanangkan pembenahan ekonomi sebagai titik berat program pembangunan, dan ditetapkanlah demokrasi ekonomi sebagai dasar pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud
Pembangunan ekonomi berdasarkan demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil, dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud kesatuan kekuatan ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta) yang berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, sebagai unsur mutualisme yang mengacu pada interdependensi antar individu dalam hidup bermasyarakat.
Strategi pembangunan ekonomi rakyat adalah strategi menjalankan demokrasi ekonomi yang dijalankan oleh anggota masyarakat. Kesejahteraan rakyat paling diprioritaskan dari pada kesejahteraan Individu. Tidak ada lagi alasan terjadinya kemiskinan di negeri ini seharusnya setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat pada masyarakat yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Jadilah pembangunan generasi masa depan bersama menghasilkan garansi sosial bagi masyarakat yang sangat miskin dan tertinggal.
Salah satunya adalah pembangunan Koperasi yang diolah sendiri oleh masyarakat. Merencanakan dan membangun dengan prinsip membangun tanpa menggusur dan mengembangkan industri kecil. Koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.

B.   RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian di atas maka terdapa beberapa permasalah atau rumusan masalah salah satunya adalah bagaimana peran koperasi dalam system demokrasi ekonomi di Indonesia.
C.   TUJUAN
Penulisan makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran koperasi dalam demokrasi ekonomi di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.   PENGERTIAN KOPERASI
koperasi adalah lembaga tradisional yang berasaskan kebersamaan (gotong royong) dan sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.” Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi dinilai mampu menjadi sebuah lembaga yang bisa mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap ekonomi kecil melalui persaingan bebas. Koperasi menjadi sistem yang lebih bersandar pada kerja sama dengan prinsip musyawarah mufakat. Dengan demikian, ada pembelajaran prinsip demokrasi di dalam sistem pengelolaan kelembagaan koperasi.
B.   TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.   PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal (5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
a.    Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian.
b.    Dalam mengembangkan koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan Perkoperasian b. Kerja sama antar koperasi.
Dalam Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut, koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya: a. Sifat kesuka relaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. b. Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para anggotanya.
Prinsip koperasi ini merupakan esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya : Sifat kesukarelaan dalam keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya. Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa usaha mereka terhadap koperasi. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal. Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya. Prinsip Kemandirian dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri, tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain lima prinsip tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
D.   FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Sebagaimana pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
E.   DEMOKRASI EKONOMI
Demokrasi dalam bahasa kamus kontemporer berarti sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. Kekuasaan atau kedaulatan tertinggi dalam pemerintahan di tangan rakyat.  Dengan pengertian ini, seharusnya mudah bagi kita untuk memahami penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Ditegaskan bahwa dalam Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam demokrasi ekonomi itu, seluruh rakyat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 27  ayat (2)  UUD 1945. Dengan demikian seharusnya tidak boleh ada pengangguran dan kemiskinan.
Celakanya penjelasan tentang demokrasi ekonomi yang demikian lugas telah dihapus dalam amandemen UUD 1945. Dengan menghapuskan penjelasan itu, akan memudahkan bagi mereka untuk menyesatkan demokrasi Indonesia, terutama oleh mereka.yang berkepentingan atas pokok-pokok kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan demokrasi yang sesat, sumberdaya ekonomi akan lebih mudah dikuasai untuk kepentingannya sendiri atau kepentingan bangsa lain yang membiayainya sehingga dapat menjadi penguasa. Akibatnya masih banyak rakyat Indonesia yang miskin bahkan terpaksa menjadi pengangguran di tanah air yang kaya raya dengan sumber kemakmuran rakyat.
Hal-hal yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi:
  • Sistem free fight liberalism yang menumbuhkan eksploitasi.
  • Sistem etatisme dimana negara beserta aparatur ekonominya bersifat dominan.
  • Pemusatan kekuatan ekonomi pada satu kelompok.
Jadi pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah suatu sistem dimana rakyat secara proporsional sesuai dengan kemampuannya diberi kebebasan untuk mengalokasikan sumber daya ekonominya. Dalam demokrasi ekonomi kekuatan ekonomi tersebar di masyarakat dan tidak tersentral di pusat. Interaksi antar pelaku dalam demokrasi ekonomi dilandasi oleh semangat keseimbangan keserasian. saling mengisi dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Demokrasi ekonomi mempunyai ciri-ciri positif yang merupakan pedoman dasar dan cita-cita sosial bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas "azas kekeluargaan."
  • abang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi, air, dan segala kekayaan didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
  • Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Potensi kreatif masyarakat dikembangkan dalam batas tidak merugikan kepentingan umum.
  • Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Mengenai peranan negara , koperasi, BUMN, dan swasta, masing-masing harus saling mengisi dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
F.    KOPERASI DALAM DEMOKRASI EKONOMI
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dalam hal ini koperasi dapat diterjemahkan sebagai konsep makro maupun mikro. Dalam konsep makro, spirit koperasi seharusnya dijadikan dasar untuk membangun sinergi para pelaku ekonomi bangsa, baik yang berbentuk lembaga koperasi, BUMN, maupun swasta. Dalam konsep mikro, koperasi seharusnya mampu mensinergikan segenap potensi ekonomi para anggotanya, sehingga memiliki kekuatan daya hidup untuk mensejahterakan anggota dan peduli terhadap lingkungannya.
Sebagaimana yang diyakini oleh para pegiat koperasi di Jepang, jika koperasi kalah bersaing dengan swasta, artinya masih ada persoalan dalam mamajemen koperasi. Oleh karena itu mereka terus menerus berusaha memperbaiki sistem manajemennya agar mampu beradaptasi dan mengembangkan inovasi untuk memenangkan persaingan global. Oleh negaranya koperasi diberi kepercayaan untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang menguasai hajat orang banyak seperti sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, sektor asuransi dan keuangan. Begitu juga yang dilakukan oleh Korea Selatan maupun negara lain yang menyakini koperasi mampu mengembangkan demokrasi ekonomi dan berkembang dalam skala besar di tingkat global.
Bagi Indonesia koperasi memang tidak diharapkan mampu terbang tinggi bagaikan seekor elang yang mampu memangsa ikan di tengah lautan. Koperasi Indonesia diharapkan seperti lebah yang bersayap kecil, tetapi mampu menghasilkan madu yang menyehatkan kehidupan rakyat Indoesia. Untuk itu yang lebih diperlukan adalah pendidikan yang terus menerus tidak hanya bagi para penyelenggara pemerintahan tetapi juga bagi seluruh rakyat tentang jati diri bangsa dan pentingnya amanah konstitusi untuk menegakkan demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat Indonesia.
G.   PROSPEK KOPERASI SEBAGAI PILAR EKONOMI RAKYAT
koperasi secara bersama dalam melakukan tawar-menawar ekonomis dan memacu peningkatan potensi ekonomi anggota secara bersama untuk mencapai kesejahteraan para anggota. Hal di atas sejalan dengan sendi-sendi dasar koperasi seperti yang tercantum dalam The Rochdale Principles, yaitu :
a. Keanggotaan terbuka secara sukarela, tak ada diskriminasi keyakinan dan warna kulit.
b. Setiap anggota berhak atas satu suara.
c. Surplus koperasi dibagi berdasarkan jasa atau keaktifan dan partisipasi anggota (penataan patronage refund).
d. Uang yang dimasukkan sebagai modal koperasi mendapat balas jasa atas pemanfaatannya.
e. Netral terhadap agama dan politik.
f. Berniaga atas dasar tunai.
g. Harga, mutu, pelayanan, penataan organisasi tidak merugikan anggota.
h. Mendidik anggota secara terus-menerus tentang hakikat dan eksistensi koperasi.
Motivasi berkoperasi seharusnya didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Koperasi memiliki nilai-nilai ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan. Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi adalah sama yaitu :
1. Kerjasama adalah lebih baik dari persaingan.
2. Faktor manusia ditempatkan pada posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat. Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal konsep “satu orang satu suara”.
4. Manusia disamping sebagai makhluk hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi koperasi diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.

BAB III
PENUTUP
A.   KESIMPULAN
Bangsa ini pun harus belajar dari pengalaman dan sejarah masa lalu. Ekonomi yang berkarakter kerakyatan, dimana salah satu simbol yang menonjol adalah koperasi, terbukti telah mampu menjadi katup pengaman, kalau tidak kita katakan sebagai penyelamat, pada saat bangsa kita dilanda krisis ekonomi sepuluh tahun yang lalu. Disaat industri modern kita bertumbangan akibat terpaan badai ekonomi, ternyata koperasi mampu memberikan layanan ekonomi dan sosial kepada para anggotanya sehingga mereka tetap mampu menjalankan roda ekonominya, baik aktivitas produksi maupun konsumsinya, dengan relatif baik. Kontribusi sektor primer tumbuh, malah menjadi mesin pemicu tumbuhnya sektor sekunder. Namun lagi-lagi kita harus menyesalkan perhatian kita terhadap sektor ini terasa masih ambivalen, dan cenderung inkonsistensi, pendekatan trickle down effect yang terbukti tidak berhasil di masa lalu, secara disadari atau tidak masih menjadi pijakan kebijakan ekonomi kita.
Membangun Demokrasi Ekonomi melalui Koperasi Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan. Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
B.   SARAN
Pemerintah Indonesia harus memiliki tekad yang kuat dalam mempertahankan dunia perkoperasian sebagai soko guru perekonomian. Karena koperasi mampu memajukan masyarakat ke depannya. Jika pemerintah kalang kabut dalam menghandle efek – efek dari koperasi, maka dunia perekonomian yang berbasiskan pada ekonomi kerakyatan akan segera hancur. Koperasi memiliki peran yang strategis dalam membangun perekonomian bangsa. Oleh karena itu, sudah selayaknya dunia perkoperasian harus segera diberikan penyegaran. Globalisasi adalah nafsu serakah dari sebuah sistem Ekonomi kapitalisme – liberal yang tidak boleh dibiarkan dan wajib untuk dilawan dengan kekuatan ekonomi kerakyatan. Masa depan rakyat harus terus diperjuangkan. Perubahan nasib harus dengan usaha. Seluruh elemen negeri harus menyatukan diri dalam satu barisan agar terwujudnya rasa sadar secara menyeluruh untuk terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di bidang ekonomi dan politik.
Pembangunan sektor ekonomi yang berbasis di masyarakat (anggota) ini telah terbukti menjadi sarana yang ampuh untuk memerangi kemiskinan dan tumbuhnya peluang kerja . pelaku ekonomi di Indonesia seharusnya  bergerak pada usaha berskala kecil, dengan cara :
ü  Pembangunan koperasi harus menjadi bagian integral dari paket pembangunan demokrasi bidang ekonomi dan dalam usaha besar bangsa kita mengatasi kemiskinan. Koperasi sebagai badan usaha yang mengembangkan potensi masyarakat merupakan bentuk kongkrit dari sistem ekonomi kerakyatan. Jika dulu pemerintah bisa menciptakan sistem perbankan, lembaga ekspor, insentif investasi dan kebijakan proteksi pada sektor industri besar, maka semangat serupa itu seharusnya juga dilakukan untuk merekontruksi pembangunan koperasi.
ü  Guna mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara lain:
o   Penghapusan praktek-praktek monopoli dan oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh.
o    Upaya untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah yang tangguh yang makin banyak jumlahnya.
o    Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala usaha.
o   Peran pemerintah seyogyanya diarahkan pada upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.

No comments

terimakasih atas kunjungannya

Powered by Blogger.