Peran koperasi dalam demokrasi ekonomi di Indonesia
PENDAHULUAN
A.
Latar
belakang.
Indonesia
merupakan Negara yang besar dengn penduduk hamper 250 juta orang. Dengan
besarnya jumlah penduduk Indonesia maka Indonesia memiliki sumber daya manusia
yang sangat besar. Akan tetapi pada kenyataanya perekonomian Indonesia sangat
lemah. Baik dalam struktur maupun sistem ekonominya. Pemerintah sudah berupaya
banyak dalam hal penguatn perekonomian dalam negeri mulai dari pembuatan system
dan kebijakan yang baru maupun membuat umkm. Salah satu yang terpenting adalah
terbentuknya koperasi. Koperasi di harapkan mampu menguatkan perekonomian
Indonesia.
Kembali lagi dengan
struktur perekonomian di Indonesia. Struktur perekonomian Indonesia selama masa
pemerintahan orde lama masih dalam keadaan yang sangat buruk, sebagai akibat
dari berbagai pergolakan yang harus dihadapi, yang telah menimbulkan
instabilitas di bidang politik. Dihadapkan pada kenyataan tersebut, pemerintah
waktu itu disibukkan dengan lebih banyak urusan politik, sehingga terumus ke
dalam kebijaksanaan "politik sebagai panglima". Dengan menganut
kebijaksanaan yang demikian itu maka pertumbuhan ekonomi hanya mencapai
rata-rata 1,4% per tahun dan angka inflasi mencapai 650% per tahun. Berangkat
dari latar belakang tersebut, pemerintahan orde baru mencanangkan pembenahan
ekonomi sebagai titik berat program pembangunan, dan ditetapkanlah demokrasi
ekonomi sebagai dasar pembangunan perekonomian. Pembangunan ekonomi berdasarkan
demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri
dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil,
dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud
Pembangunan ekonomi berdasarkan
demokrasi ekonomi diarahkan pada terwujudnya perekonomian nasional yang mandiri
dan handal untuk meningkatkan kemakmuran seluruh rakyat secara selaras, adil,
dan merata. Dengan demokrasi ekonomi diharapkan akan terwujud kesatuan kekuatan
ekonomi nasional (terdiri atas koperasi, usaha negara, dan usaha swasta) yang
berdasarkan azas kekeluargaan dan kebersamaan, sebagai unsur mutualisme yang
mengacu pada interdependensi antar individu dalam hidup bermasyarakat.
Strategi pembangunan
ekonomi rakyat adalah strategi menjalankan demokrasi ekonomi yang dijalankan
oleh anggota masyarakat. Kesejahteraan rakyat paling diprioritaskan dari pada
kesejahteraan Individu. Tidak ada lagi alasan terjadinya kemiskinan di negeri
ini seharusnya setiap kebijakan dan program pembangunan memberikan manfaat pada
masyarakat yang paling miskin dan paling kurang sejahtera. Jadilah pembangunan
generasi masa depan bersama menghasilkan garansi sosial bagi masyarakat yang
sangat miskin dan tertinggal.
Salah satunya adalah
pembangunan Koperasi yang diolah sendiri oleh masyarakat. Merencanakan dan
membangun dengan prinsip membangun tanpa menggusur dan mengembangkan industri
kecil. Koperasi yang kegiatannya berdasarkan prinsip – prinsip koperasi dan
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan uraian di atas
maka terdapa beberapa permasalah atau rumusan masalah salah satunya adalah
bagaimana peran koperasi dalam system demokrasi ekonomi di Indonesia.
C. TUJUAN
Penulisan makalah ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran koperasi dalam demokrasi ekonomi di
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
KOPERASI
koperasi adalah lembaga
tradisional yang berasaskan kebersamaan (gotong royong) dan sesuai dengan Pasal
33 UUD 1945 “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.” Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang
berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi
pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi
adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam
suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan
anggota.
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan
penjabaran dari UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945
Pasal 33 ayat (1) koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional
dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi yang
berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan
anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan
koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu
bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi dan
kaidah-kaidah ekonomi. Koperasi dinilai mampu menjadi sebuah lembaga yang bisa
mentransformasikan sistem ekonomi kapitalis yang tidak ramah terhadap ekonomi kecil
melalui persaingan bebas. Koperasi menjadi sistem yang lebih bersandar pada
kerja sama dengan prinsip musyawarah mufakat. Dengan demikian, ada pembelajaran
prinsip demokrasi di dalam sistem pengelolaan kelembagaan koperasi.
B.
TUJUAN KOPERASI
Menurut Undang-undang
Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan
anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C.
PRINSIP KOPERASI INDONESIA
Dalam Bab III, bagian Kedua, Pasal
(5) UU No 25 tahun 1992 diuraikan bahwa :
a. Koperasi melaksanakan prinsip
koperasi sebagai berikut : a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; b.
Pengelolaan dilakukan secara demokratis; c. Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota; d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; e. Kemandirian.
b. Dalam mengembangkan koperasi, maka
Koperasi melaksanakan pula prinsip koperasi sebagai berikut : a. Pendidikan
Perkoperasian b. Kerja sama antar koperasi.
Dalam
Penjelasan dari Pasal (5) UU No. 25 Tahun 1992 tersebut, diuraikan bahwa
prinsip koperasi adalah merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan
dalam kehidupan berkoperasi. Dengan melaksanakan keseluruhan prinsip tersebut,
koperasi mewujudkan dirinya sebagai badan usaha sekaligus sebagai gerakkan
ekonomi rakyat yang berwatak sosial.
Prinsip koperasi ini merupakan
esensi dari dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas
serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat
dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya: a. Sifat kesuka relaan dalam
keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan oleh siapapun. b. Adanya prinsip demokrasi. Prinsip ini
menunjukkan bahwa pengelolaan koperasi dilakuakn atas kehendak keputusan para
anggotanya.
Prinsip koperasi ini merupakan
esensi dari dasar kerja koperasi sebagai bahan usaha dan merupakan ciri khas
serta jati diri koperasi. Dengan adanya prinsip tersebut, koperasi dapat
dibedakan dari badan usaha lainnya, karena adanya : Sifat kesukarelaan dalam
keanggotaan koperasi. Sifat ini mengandung arti bahwa menjadi anggota koperasi
tidak boleh dipaksakan siapapun, sifat kesuka relaan ini juga mengandung arti
bahwa seorang anggota dapat mengundurkan diri dari koperasi sesuai dengan
syarat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Koperasi. Adanya prinsip demikrasi.
Prinsip ini menunjukkan bahwa
pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggotanya.
Pembagian sisa hasil usaha berdasar atas prinsip keadilan dan asas
kekeluargaan. Sisa hasil usaha koperasi tidak dibagi semata-mata atas dasar modal
yang dimiliki anggota dalam koperasi, tetapi juga atas dasar perimbangan jasa
usaha mereka terhadap koperasi. Koperasi bukan merupakan akumulasi modal.
Meskipun koperasi bukan merupakan suatu akumulasi modal, tetapi koperasi
memerlukan modal pula untuk menjalankan kegiata usahanya. Prinsip Kemandirian
dari koperasi. Ini mengandung arti bahwa koperasi harus dapat berdiri sendiri,
tanpa bergantung kepada pihak lain yang dilandasi oleh kepercayaan kepada
pertimbangan, keputusan, kemampuan dan usaha sendiri. Selain lima prinsip
tersebut, dalam pengembangan dirinya koperasi juga melaksanakan prinsip-prinsip
pendidikan perkoperasian dan bekerja sama dengan antar koperasi.
D. FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Sebagaimana pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi,
potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil
itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang
lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar
dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan
anggota koperasi pada khususnya.
2) Turut serta secara aktif dalam
upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan
untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga
diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu
meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat
mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah
satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan
sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam
menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena itu koperasi harus
berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang tangguh dan efisien.
Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi
dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk
mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi
lainnya.
E.
DEMOKRASI
EKONOMI
Demokrasi dalam bahasa kamus
kontemporer berarti sistem pemerintahan yang seluruh rakyat turut serta
memerintah dengan perantara wakilnya. Kekuasaan atau kedaulatan tertinggi dalam
pemerintahan di tangan rakyat. Dengan pengertian ini, seharusnya mudah
bagi kita untuk memahami penjelasan Pasal 33 UUD 1945. Ditegaskan bahwa dalam
Pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakat-lah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang.
Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi
ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai
oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya. Hanya perusahaan yang tidak
menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang. Bumi dan air
dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran
rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat. Dalam demokrasi ekonomi itu, seluruh rakyat
mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana
yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Dengan demikian
seharusnya tidak boleh ada pengangguran dan kemiskinan.
Celakanya penjelasan tentang
demokrasi ekonomi yang demikian lugas telah dihapus dalam amandemen UUD 1945.
Dengan menghapuskan penjelasan itu, akan memudahkan bagi mereka untuk
menyesatkan demokrasi Indonesia, terutama oleh mereka.yang berkepentingan atas
pokok-pokok kemakmuran rakyat Indonesia. Dengan demokrasi yang sesat,
sumberdaya ekonomi akan lebih mudah dikuasai untuk kepentingannya sendiri atau
kepentingan bangsa lain yang membiayainya sehingga dapat menjadi penguasa.
Akibatnya masih banyak rakyat Indonesia yang miskin bahkan terpaksa menjadi
pengangguran di tanah air yang kaya raya dengan sumber kemakmuran rakyat.
Hal-hal
yang harus dihindari dalam demokrasi ekonomi:
- Sistem free fight liberalism
yang menumbuhkan eksploitasi.
- Sistem etatisme dimana negara
beserta aparatur ekonominya bersifat dominan.
- Pemusatan kekuatan ekonomi pada
satu kelompok.
Jadi
pada hakikatnya demokrasi ekonomi adalah suatu sistem dimana rakyat secara
proporsional sesuai dengan kemampuannya diberi kebebasan untuk mengalokasikan
sumber daya ekonominya. Dalam demokrasi ekonomi kekuatan ekonomi tersebar di
masyarakat dan tidak tersentral di pusat. Interaksi antar pelaku dalam
demokrasi ekonomi dilandasi oleh semangat keseimbangan keserasian. saling
mengisi dan saling menunjang dalam rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Demokrasi
ekonomi mempunyai ciri-ciri positif yang merupakan pedoman dasar dan cita-cita
sosial bangsa Indonesia, yaitu sebagai berikut:
- Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas "azas kekeluargaan."
- abang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
- Bumi, air, dan segala kekayaan
didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk
kemakmuran rakyat.
- Warga negara memiliki kebebasan
dalam memilih pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
- Potensi kreatif masyarakat
dikembangkan dalam batas tidak merugikan kepentingan umum.
- Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.
Mengenai peranan negara , koperasi,
BUMN, dan swasta, masing-masing harus saling mengisi dan saling menunjang dalam
rangka mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
F.
KOPERASI
DALAM DEMOKRASI EKONOMI
Dalam penjelasan Pasal 33 UUD 1945
menegaskan bahwa bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi. Dalam
hal ini koperasi dapat diterjemahkan sebagai konsep makro maupun mikro. Dalam
konsep makro, spirit koperasi seharusnya dijadikan dasar untuk membangun
sinergi para pelaku ekonomi bangsa, baik yang berbentuk lembaga koperasi, BUMN,
maupun swasta. Dalam konsep mikro, koperasi seharusnya mampu mensinergikan
segenap potensi ekonomi para anggotanya, sehingga memiliki kekuatan daya hidup
untuk mensejahterakan anggota dan peduli terhadap lingkungannya.
Sebagaimana yang diyakini oleh para
pegiat koperasi di Jepang, jika koperasi kalah bersaing dengan swasta, artinya
masih ada persoalan dalam mamajemen koperasi. Oleh karena itu mereka terus
menerus berusaha memperbaiki sistem manajemennya agar mampu beradaptasi dan
mengembangkan inovasi untuk memenangkan persaingan global. Oleh negaranya
koperasi diberi kepercayaan untuk mengelola sumberdaya ekonomi yang menguasai
hajat orang banyak seperti sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, sektor
asuransi dan keuangan. Begitu juga yang dilakukan oleh Korea Selatan maupun
negara lain yang menyakini koperasi mampu mengembangkan demokrasi ekonomi dan
berkembang dalam skala besar di tingkat global.
Bagi Indonesia koperasi memang tidak
diharapkan mampu terbang tinggi bagaikan seekor elang yang mampu memangsa ikan
di tengah lautan. Koperasi Indonesia diharapkan seperti lebah yang bersayap
kecil, tetapi mampu menghasilkan madu yang menyehatkan kehidupan rakyat
Indoesia. Untuk itu yang lebih diperlukan adalah pendidikan yang terus menerus
tidak hanya bagi para penyelenggara pemerintahan tetapi juga bagi seluruh
rakyat tentang jati diri bangsa dan pentingnya amanah konstitusi untuk
menegakkan demokrasi ekonomi untuk menjamin keadilan dan kemakmuran rakyat
Indonesia.
G. PROSPEK KOPERASI SEBAGAI PILAR
EKONOMI RAKYAT
koperasi secara bersama dalam
melakukan tawar-menawar ekonomis dan memacu peningkatan potensi ekonomi anggota
secara bersama untuk mencapai kesejahteraan para anggota. Hal di atas sejalan
dengan sendi-sendi dasar koperasi seperti yang tercantum dalam The Rochdale
Principles, yaitu :
a.
Keanggotaan terbuka secara sukarela, tak ada diskriminasi keyakinan dan warna
kulit.
b. Setiap anggota berhak atas satu
suara.
c.
Surplus koperasi dibagi berdasarkan jasa atau keaktifan dan partisipasi anggota
(penataan patronage refund).
d.
Uang yang dimasukkan sebagai modal koperasi mendapat balas jasa atas
pemanfaatannya.
e. Netral terhadap agama dan
politik.
f. Berniaga atas dasar tunai.
g. Harga, mutu, pelayanan, penataan
organisasi tidak merugikan anggota.
h.
Mendidik anggota secara terus-menerus tentang hakikat dan eksistensi koperasi.
Motivasi berkoperasi seharusnya
didasari oleh latar belakang kepentingan yang sama, karena suatu aktivitas
bersama yang didasari oleh kepentingan yang sama akan membuahkan bentuk
kerjasama yang harmonis, sehingga pada gilirannya akan lebih memudahkan pencapaian
tujuan bersama. Terkait dengan berkoperasi ini akan berdampak pada kualitas
kehidupan berkoperasi selanjutnya. Kualitas berkoperasi akan menjadi energi
bagi pencapaian tujuan berkoperasi yaitu meningkatkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Hal ini akan tercapai bila para anggota
mengikuti perkembangan kehidupan anggota dan lingkungan dunia usaha.
Koperasi memiliki nilai-nilai
ideologi. Ideologi koperasi diartikan sebagai cita-cita yang ingin diwujudkan.
Namun terkait dengan ideology koperasi umumnya gagasan dasar ideology koperasi
adalah sama yaitu :
1. Kerjasama adalah lebih baik dari
persaingan.
2. Faktor manusia ditempatkan pada
posisi yang lebih tinggi daripada benda.
3. Manusia dihargai sama derajat.
Sebagai anggota, masing-masing memiliki hak suara. Dalam koperasi dikenal
konsep “satu orang satu suara”.
4. Manusia disamping sebagai makhluk
hidup sosial, juga sebagai makhluk individu yang berketuhanan.
Gagasan dasar ideologi koperasi
diatas diwujudkan dalam suatu organisasi koperasi, yang dibentuk oleh
kelompok-kelompok orang yang mengelola perusahaan bersama, yang diberi tugas
untuk menunjang kegiatan ekonomi individual para anggotanya.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Bangsa
ini pun harus belajar dari pengalaman dan sejarah masa lalu. Ekonomi yang
berkarakter kerakyatan, dimana salah satu simbol yang menonjol adalah koperasi,
terbukti telah mampu menjadi katup pengaman, kalau tidak kita katakan sebagai
penyelamat, pada saat bangsa kita dilanda krisis ekonomi sepuluh tahun yang
lalu. Disaat industri modern kita bertumbangan akibat terpaan badai ekonomi,
ternyata koperasi mampu memberikan layanan ekonomi dan sosial kepada para
anggotanya sehingga mereka tetap mampu menjalankan roda ekonominya, baik
aktivitas produksi maupun konsumsinya, dengan relatif baik. Kontribusi sektor
primer tumbuh, malah menjadi mesin pemicu tumbuhnya sektor sekunder. Namun
lagi-lagi kita harus menyesalkan perhatian kita terhadap sektor ini terasa masih
ambivalen, dan cenderung inkonsistensi, pendekatan trickle down effect yang
terbukti tidak berhasil di masa lalu, secara disadari atau tidak masih menjadi
pijakan kebijakan ekonomi kita.
Membangun
Demokrasi Ekonomi melalui Koperasi Pada pasal 33 jelas tertulis pokok-pokok
pikiran bangsa Indonesia mengenai demokrasi ekonomi. Di sini tercermin hakikat
demokrasi, yaitu dari rakyat, untuk rakyat, dan oleh rakyat. Unsur pokok dalam
perekonomian yang berdasarkan demokrasi bagi bangsa Indonesia adalah asas kekeluargaan.
Dalam mewujudkan demokrasi ekonomi, harus diperhitungkan dan dimanfaatkan
kelembagaan-kelembagaan atau institusi-institusi ekonomi dan politik, dan harus
sekuat mungkin mengarahkannya ke arah yang dikehendaki. Dengan demikian, dapat
dihindari terjadinya hambatan institusional, yang menyebabkan tidak
berfungsinya (disfunctioning) institusi yang ada, yang pada kondisi yang
relatif sama atau dapat diperbandingkan dengan institusi di tempat atau di
negara lain temyata dapat berfungsi dengan baik.
B.
SARAN
Pemerintah Indonesia harus
memiliki tekad yang kuat dalam mempertahankan dunia perkoperasian sebagai soko
guru perekonomian. Karena koperasi mampu memajukan masyarakat ke depannya. Jika
pemerintah kalang kabut dalam menghandle efek – efek dari koperasi, maka dunia
perekonomian yang berbasiskan pada ekonomi kerakyatan akan segera hancur.
Koperasi memiliki peran yang strategis dalam membangun perekonomian bangsa.
Oleh karena itu, sudah selayaknya dunia perkoperasian harus segera diberikan
penyegaran. Globalisasi adalah nafsu serakah dari sebuah sistem Ekonomi
kapitalisme – liberal yang tidak boleh dibiarkan dan wajib untuk dilawan dengan
kekuatan ekonomi kerakyatan. Masa depan rakyat harus terus diperjuangkan.
Perubahan nasib harus dengan usaha. Seluruh elemen negeri harus menyatukan diri
dalam satu barisan agar terwujudnya rasa sadar secara menyeluruh untuk
terwujudnya keadilan sosial dan kedaulatan rakyat yang sesungguhnya di bidang
ekonomi dan politik.
Pembangunan
sektor ekonomi yang berbasis di masyarakat (anggota) ini telah terbukti menjadi
sarana yang ampuh untuk memerangi kemiskinan dan tumbuhnya peluang kerja .
pelaku ekonomi di Indonesia seharusnya
bergerak pada usaha berskala kecil, dengan cara :
ü Pembangunan
koperasi harus menjadi bagian integral dari paket pembangunan demokrasi bidang
ekonomi dan dalam usaha besar bangsa kita mengatasi kemiskinan. Koperasi
sebagai badan usaha yang mengembangkan potensi masyarakat merupakan bentuk
kongkrit dari sistem ekonomi kerakyatan. Jika dulu pemerintah bisa menciptakan
sistem perbankan, lembaga ekspor, insentif investasi dan kebijakan proteksi
pada sektor industri besar, maka semangat serupa itu seharusnya juga dilakukan
untuk merekontruksi pembangunan koperasi.
ü Guna
mendukung tumbuhnya koperasi sebagai bentuk kongkret demokrasi ekonomi, maka
ada beberapa hal yang harus dilakukan dalam format pembangunan ekonomi, antara
lain:
o
Penghapusan praktek-praktek monopoli dan
oligopoli yang merugikan masyarakat. Sampai saat ini masalah monopoli dan
oligopoli ini belum ditangani dengan baik, sehingga iklim usaha secara umum
belum mendukung pembangunan perekonomian yang tangguh.
o
Upaya
untuk membuat struktur ekonomi lebih seimbang dengan jumlah pengusaha menengah
yang tangguh yang makin banyak jumlahnya.
o
Pemberdayaan ekonomi lemah, khususnya usaha
berskala kecil dan koperasi. Termasuk dalam hal ini adalah upaya untuk
meningkatkan hubungan kemitraan yang saling menguntungkan antar berbagai skala
usaha.
o
Peran pemerintah seyogyanya diarahkan pada
upaya pembinaan lembaga pencetak kader sumberdaya manusia koperasi, bukan pada
praktik usaha koperasi. Karena hal yang terakhir akan lebih banyak menciptakan
ketergantungan permanen, sedangkan yang pertama akan menjamin kesinambungan
pembangunan koperasi sebagai wujud demokrasi ekonomi.
Post a Comment