Header Ads

Identifikasi permasalahan pendidikan koperasi sekolah dan strategi pemecahannya



1.      Identifikasi permasalahan pendidikan koperasi sekolah ditinjau dari aspek kurikulum dan kegiatan pembelajaran
Hampir setiap sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah unit usaha yang didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah yang bersangkutan. Disini koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antar Departemen transmigrasi dan koperasi dengan departemen pendidikan dan kebudayaan nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat keputusan menteri tenaga kerja, Transmigrasi dan koperasi nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
ü  Dasar – dasar pendirian koperasi sekolah:
1.      Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.      Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.      Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4.      Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5.      Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah

ü  Tujuan koperasi sekolah sendiri adalah:
Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

2.         Aspek kurikulum
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerntah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membelakeperluan hidupnya, mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya, itulah yang dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan. (Hatta, 1954, dalam Baswir, 2000: 2)
Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Fungsi Koperasi Sekolah Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
Koperasi sekolah memiliki cirri-ciri tersendiri yaitu:
1.      Koperasi tidak memiliki badan hokum
2.      Keanggotaan koperasi sekolah adalah selama siswa yang bersangkutan sekolah ditempat koperasi sekolah tersebut didirikan. Jika siswa tersebut keluar atau sudah lulus dia sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi
3.      Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat, sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai
4.      Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa untuk melakukan praktik koperasi
5.      Tempat untuk melatih disiplin, etos kerja, dan gotong – royong antar siswa.

Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945. (Baswir, 2000: 6)
Sedangkan pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Langkah Operasional Perangkat

Organisasi Koperasi Sekolah
1. Rapat anggota koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
 Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio).
2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana Harian
Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahu.

3.      Aspek pembelajaran (kesesuaian antara kurikulum dan pelaksanaan kurikulum)
Selama ini banyak sekolah membentuk koperasi sekolah yang anggota dan pengurusnya adalah pihak sekolah. Keberadaan koperasi sekolah dapat menjadi satu alat untuk menjual perlengkapan sekolah seragam dan buku kepada anak didik secara diam-diam. Meskipun ada larangan tapi masih ada sekolah bebum mengindahkan larangan tersebut karena ingin mendapatkan masukan atau keuntungan dari koperasi yang merupakan sumber penyumbang seperti untuk THR dan meningkatkan penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) para pengurus dan anggota Koperasi.
Koperasi, adalah badan usaha, karena itu tentu melakukan dan memiliki motif usaha. Keberadaan koperasi di sekolah,yaitu dalam wujud koperasi sekolah, siswa memperoleh manfaat ganda.

Pertama,
siswa dapat secara langsung mengenal, melihat, melakukan kehidupan berkoperasi. Sejak dini mengetahui dan mempraktekkan sendiri kehidupan koperasi. Pengetahuan (teori) tentang koperasi
yang diajarkan, dapat dipraktekkan secara nyata disekolah. (catatan, pada kesempatan ini belum dapat dipastikan keberadaan mata pelajaran perkoperasian pada kurikulum SD, SMP dan SMA). Lepas ada atau tidak adanya mata ajaran formal, keberadaan koperasi sekolah tetap memiliki benefit bagi siswa
secara individu, maupun bagi kepentingan pembangunan nasional.

Kedua,
benefit yang tidak kalah penting yaitu bahwa koperasi sekolah adalah wahana pembelajaran berusaha, yang memiliki dampak besar di masa depan terhadap pengurangan pengangguran, kemiskinan dan kewirausahaan. Para siswa mengenal dan mempraktekkan sendiri aktivitas-aktivitas transaksi atau berusaha seperti : mencatat, membukukan, melayani pelanggan, menerima barang, mengelola barang serta berbagai aktifitas transaksi lainnya. Nampak sederhana. Walaupun secara teoritis,
sampai sekarang ini, tetap valid ada 2 (dua) pendapat bahwa kewirausahaan itu bakat, dan aliran lain menyatakan kewirausahaan itu dapat dilatihkan. Tetapi,.menjeburkan. siswa ke dalam lingkungan
yang mendorong mereka untuk mengenal, melihat, merasakan dan bahkan mempraktekkan sendiri aktivitas-aktivitas transaksi usaha, memiliki korelasi positif terhadap pembentukan sikap mental kewirausahaan. Dalam arti, pengembangan koperasi sekolah menciptakan lingkungan yang mendorong siswa terasah potensi kewirausahaannya, sehingga tidak tercipta ketergantungan
Koperasi mempunyai keunggulan untuk menjadi sebuah bentuk perusahaan yang didasarkan pada pemikiran realistis membangun usaha yang didasarkan pada konsep efisiensi kolektif. Efisiensi kolektif ini dapat dari besaran partisipasi aktif anggotanya dalam permodalan maupun transaksi yang minimal telah impas (break even point). Semakin besar anggotanya, semakin besar perputaran (turn-over) dari pelayanan koperasi. Demikian usaha-usaha koperasi semakin efisien. Dengan begitu, bila basis anggotanya sudah kuat tidak menutup kemungkinan penghasilan lain bisa didapat dari unit usaha baru, misalkan dibangun pula koperasi konsumen sebagai pemenuh kebutuhan sehari-hari anggota. Dengan ini, bahkan pemenuhan aspirasi ekonomi tak melulu bagi tenaga pendidik saja, tapi juga bisa bagi siswanya dan orang tua siswa atau bahkan masyarakat sekitar yang menjadi anggota.
Koperasi pendidikan bisa menjadi sebuah alternatif di tengah kondisi arus dan belenggu neoliberal yang mencengkram bumi pertiwi, sehingga negara tidak lagi berkeinginan untuk mencerdaskan rakyatnya. Namun sesuai dengan pekemnya, koperasi adalah gerakan sekumpulan orang (bukan kumpulan modal) jadi yang diperlukan adalah komitmen dari para cooperators untuk bekerjasama, aktif dan menjaga semangat juang.

4.      Strategi pemecahan masalah
a.       Pihak sekolah dalam hal ini Kepala Sekolah disarankan untuk menggunakan koperasi sebagai laboratorium kewirausahaan atau entrepreneur bagi siswa karena minat entrepreneur siswa dapat timbul melalui koperasi sekolah.
b.       Guru diharapkan lebih optimal lagi dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran tentang koperasi sekolah kepada para pengurus dan anggota yang merupakan siswa kelas X dan XI, khususnya guru mata pelajaran ekonomi dan pembimbing koperasi.
c.       Siswa di harapkan lebih meningkatkan partisipasinya di dalam koperasi sekolah sebagai anggota, sebagai pengurus, sebagai pengawas, di dalam bidang usaha dan di dalam bidang modal serta meningkatkan pengetahuan tentang koperasi dan koperasi sekolah, b. siswa diharapkan memanfaatkan koperasi sekolah sebagai laboratorium kewirausahaan
d.      Pengurus dan anggota koperasi sekolah :
-          para pengurus senantiasa semakin aktif dalam mengelola koperasi untuk peningkatan atau kemajuan koperasi sekolah dan lebih optimal lagi dalam menjalankan tugas sebagai pengurus
-          anggota koperasi sekolah diharapkan agar berpartisipasi lebih aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi sekolah.

Sumber:
http://edukasi.kompasiana.com/2011/06/11/koperasi-pendidikan-sebuah-alternatif-pendidikan/

No comments

terimakasih atas kunjungannya

Powered by Blogger.