Identifikasi permasalahan pendidikan koperasi sekolah dan strategi pemecahannya
1.
Identifikasi
permasalahan pendidikan koperasi sekolah ditinjau dari aspek kurikulum dan
kegiatan pembelajaran
Hampir setiap
sekolah di Indonesia memiliki koperasi sekolah. Koperasi sekolah adalah unit
usaha yang didirikan di sekolah dan beranggotakan para siswa sekolah yang
bersangkutan. Disini koperasi sekolah didirikan berdasarkan surat keputusan
bersama antar Departemen transmigrasi dan koperasi dengan departemen pendidikan
dan kebudayaan nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan nomor 0102/U/1983. Kemudian
diterangkan lebih lanjut dalam surat keputusan menteri tenaga kerja,
Transmigrasi dan koperasi nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Landasan pokok
dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal
ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas
kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan
masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah.
Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah
dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru,
terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar
koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh
kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara
Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen
Pendidikan Nasional.
Koperasi sekolah
tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau
pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi
sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap
mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan
usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan
untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu
dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan.
Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan
pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.
ü Dasar – dasar pendirian koperasi
sekolah:
1. Menunjang program pembangunan
pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di
kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab,
disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan
keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta
mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah
ü Tujuan
koperasi sekolah sendiri adalah:
Tujuan
koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam
rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan
koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang
pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
2.
Aspek
kurikulum
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1,
mengandung cita-cita untuk menembangkan perekonomian yang berasaskan
kekeluargaan. Dalam UU nomer 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi
pemerntah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi , termasuk
koperasi sekolah. Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk
mengembangakan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung
jawab dan kemandirian siswa. Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan
bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan
Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan
Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974.
Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah
koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan
Pesantren.
Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi
didirikan sebagai persekutuan kaum yang lemah untuk membelakeperluan hidupnya,
mencapai keperluan hidupnya dengan ongkos yang semurah – murahnya, itulah yang
dituju. Pada koperasi didahulukan keperluan bersama, bukan keuntungan. (Hatta,
1954, dalam Baswir, 2000: 2)
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan
pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah
dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya. Fungsi Koperasi
Sekolah Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan
siswa. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi. Meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat. Membantu
kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Koperasi sekolah memiliki cirri-ciri
tersendiri yaitu:
1.
Koperasi tidak memiliki badan hokum
2.
Keanggotaan koperasi sekolah adalah selama siswa yang
bersangkutan sekolah ditempat koperasi sekolah tersebut didirikan. Jika siswa
tersebut keluar atau sudah lulus dia sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi
3.
Koperasi sekolah hanya dibuka pada jam istirahat,
sebelum pelajaran dimulai, dan sesudah jam pelajaran selesai
4.
Difungsikan juga sebagai ajang belajar siswa untuk
melakukan praktik koperasi
5.
Tempat untuk melatih disiplin, etos kerja, dan gotong –
royong antar siswa.
Tujuan Koperasi Sekolah
Koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan UUD
1945. (Baswir, 2000: 6)
Sedangkan
pembentukan Koperasi Sekolah dikalangan siswa dilaksanakan dalam rangka
menunjang pendidikan siswa dan latihan koperasi. Dengan demikian, tujuan
pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah
dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.
Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian
Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk
belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi,
mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan
sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan
pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan. Langkah Operasional
Perangkat
Organisasi Koperasi Sekolah
1. Rapat anggota
koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
2. Pengurus koperasi sekolah
3. Pengawas koperasi sekolah
Dewan Penasihat Koperasi Sekolah
Untuk keperluan
bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri atas :
1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio).
2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
1. Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio).
2. Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
3. Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi
Pelaksana Harian
Pelaksana
harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian
dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara
tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki
jabatan pengurus atau pengawas koperasi.
Rapat Anggota
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti
berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat
anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan
pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan
atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu
banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota
Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang
mengadakan dua kali dalam satu tahu.
3.
Aspek
pembelajaran (kesesuaian antara kurikulum dan pelaksanaan kurikulum)
Selama ini
banyak sekolah membentuk koperasi sekolah yang anggota dan pengurusnya adalah
pihak sekolah. Keberadaan koperasi sekolah dapat menjadi satu alat untuk
menjual perlengkapan sekolah seragam dan buku kepada anak didik secara
diam-diam. Meskipun ada larangan tapi masih ada sekolah bebum mengindahkan
larangan tersebut karena ingin mendapatkan masukan atau keuntungan dari
koperasi yang merupakan sumber penyumbang seperti untuk THR dan meningkatkan
penerimaan SHU (Sisa Hasil Usaha) para pengurus dan anggota Koperasi.
Koperasi, adalah badan usaha, karena
itu tentu melakukan dan memiliki motif usaha. Keberadaan koperasi di
sekolah,yaitu dalam wujud koperasi sekolah, siswa memperoleh manfaat ganda.
Pertama,
siswa dapat secara langsung
mengenal, melihat, melakukan kehidupan berkoperasi. Sejak dini mengetahui dan
mempraktekkan sendiri kehidupan koperasi. Pengetahuan (teori) tentang koperasi
yang diajarkan, dapat dipraktekkan
secara nyata disekolah. (catatan, pada kesempatan ini belum dapat dipastikan
keberadaan mata pelajaran perkoperasian pada kurikulum SD, SMP dan SMA). Lepas
ada atau tidak adanya mata ajaran formal, keberadaan koperasi sekolah tetap
memiliki benefit bagi siswa
secara individu, maupun bagi
kepentingan pembangunan nasional.
Kedua,
benefit yang tidak kalah penting
yaitu bahwa koperasi sekolah adalah wahana pembelajaran berusaha, yang memiliki
dampak besar di masa depan terhadap pengurangan pengangguran, kemiskinan dan
kewirausahaan. Para siswa mengenal dan mempraktekkan sendiri
aktivitas-aktivitas transaksi atau berusaha seperti : mencatat, membukukan, melayani
pelanggan, menerima barang, mengelola barang serta berbagai aktifitas transaksi
lainnya. Nampak sederhana. Walaupun secara teoritis,
sampai sekarang ini, tetap valid ada
2 (dua) pendapat bahwa kewirausahaan itu bakat, dan aliran lain menyatakan kewirausahaan
itu dapat dilatihkan. Tetapi,.menjeburkan. siswa ke dalam lingkungan
yang mendorong mereka untuk
mengenal, melihat, merasakan dan bahkan mempraktekkan sendiri
aktivitas-aktivitas transaksi usaha, memiliki korelasi positif terhadap
pembentukan sikap mental kewirausahaan. Dalam arti, pengembangan koperasi
sekolah menciptakan lingkungan yang mendorong siswa terasah potensi
kewirausahaannya, sehingga tidak tercipta ketergantungan
Koperasi mempunyai keunggulan untuk
menjadi sebuah bentuk perusahaan yang didasarkan pada pemikiran realistis
membangun usaha yang didasarkan pada konsep efisiensi kolektif. Efisiensi
kolektif ini dapat dari besaran partisipasi aktif anggotanya dalam permodalan
maupun transaksi yang minimal telah impas (break even point). Semakin besar
anggotanya, semakin besar perputaran (turn-over) dari pelayanan koperasi.
Demikian usaha-usaha koperasi semakin efisien. Dengan begitu, bila basis
anggotanya sudah kuat tidak menutup kemungkinan penghasilan lain bisa didapat
dari unit usaha baru, misalkan dibangun pula koperasi konsumen sebagai pemenuh
kebutuhan sehari-hari anggota. Dengan ini, bahkan pemenuhan aspirasi ekonomi
tak melulu bagi tenaga pendidik saja, tapi juga bisa bagi siswanya dan orang
tua siswa atau bahkan masyarakat sekitar yang menjadi anggota.
Koperasi pendidikan bisa menjadi sebuah
alternatif di tengah kondisi arus dan belenggu neoliberal yang mencengkram bumi
pertiwi, sehingga negara tidak lagi berkeinginan untuk mencerdaskan rakyatnya.
Namun sesuai dengan pekemnya, koperasi adalah gerakan sekumpulan orang (bukan
kumpulan modal) jadi yang diperlukan adalah komitmen dari para cooperators
untuk bekerjasama, aktif dan menjaga semangat juang.
4.
Strategi
pemecahan masalah
a.
Pihak sekolah
dalam hal ini Kepala Sekolah
disarankan untuk menggunakan koperasi sebagai
laboratorium kewirausahaan atau entrepreneur bagi siswa karena minat
entrepreneur siswa dapat timbul melalui koperasi sekolah.
b.
Guru diharapkan lebih optimal lagi dalam
memberikan bimbingan dan pembelajaran tentang koperasi sekolah kepada para pengurus dan anggota yang merupakan siswa
kelas X dan XI, khususnya guru mata pelajaran ekonomi dan pembimbing koperasi.
c.
Siswa di harapkan lebih meningkatkan
partisipasinya di dalam koperasi sekolah
sebagai anggota, sebagai pengurus, sebagai pengawas, di dalam bidang usaha dan
di dalam bidang modal serta meningkatkan pengetahuan tentang koperasi
dan koperasi sekolah, b. siswa
diharapkan memanfaatkan koperasi sekolah
sebagai laboratorium kewirausahaan
d.
Pengurus dan anggota koperasi
sekolah :
-
para pengurus senantiasa semakin aktif
dalam mengelola koperasi untuk peningkatan atau
kemajuan koperasi sekolah dan
lebih optimal lagi dalam menjalankan tugas sebagai pengurus
-
anggota koperasi
sekolah diharapkan agar berpartisipasi lebih aktif
dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan oleh koperasi
sekolah.
Sumber:
http://edukasi.kompasiana.com/2011/06/11/koperasi-pendidikan-sebuah-alternatif-pendidikan/
Post a Comment