Revitalisasi KUD pasca Inpres No. 18 tahun 1998
1. Kajian
peran KUD
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi
serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan beralokasi didaerah pedesaan,
daerah kerjanya biasanya mencangkup suatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD
ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak
jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong
perkembangannya oleh pemerintah.
Pada dasarnya semua koperasi yang
didirikan di indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para
anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. di indonesia KUD
didirikan oleh pemerintah dengan beerbagai macam fasilitas, dana yang di
peroleh koperasi unit desa sama hal nya dengan koperasi yang lain yaitu berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota
koperasi tersebut. selain dari para anggota, dana yang di peroleh koperasi ini
juga berasal dari pemerintah melalui anggaran di luar APBN dan APBD.
Manfaat pemberdayaan KUD juga akan sejalan
dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau
Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak
permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program
telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap
digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang
baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi
kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat
permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu dikembangkan Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
2. Gambaran
umum kondisi KUD sebelum In Pres No. 18 Tahun 1998
Sebelum adanya Inpres 18/1998 ada Inpres No. 4
Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa. Dalam Inpres
4/1984 tidak secara tersurat mengatur pembatasan atau larangan koperasi lain
dikembangkan di pedesaan. Namun pemerintah waktu itu menetapkan kebijakan
bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan satu-satunya koperasi di pedesaan.
Di sini juga tidak tersurat pembatasan atau larangan koperasi lain
dibentuk di pedesaan. Tetapi pembentukan koperasi lain di pedesaan selalu
diarahkan untuk bergabung dengan KUD yang sudah ada atau membentuk koperasi
baru yang diberi nama KUD.
Kebijakan
tersebut dianggap atau memberi kesan bahwa pemerintah membatasi keleluasaan
masyarakat untuk mendirikan koperasi. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian tidak membatasi keleluasaan masyarakat untuk mendirikan koperasi.
Oleh sebab itu, Inpres 18/1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan
Perkoperasian menyatakan bahwa Inpres 4/1984 tidak berlaku, dan sesuai dengan
UU 25 Tahun 1992 memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mendirikan
koperasi sesuai dengan aspirasi dan kebutuan masyarakat dalam mengembangkan
usahanya. Selanjutnya pembinaan KUD diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan
pengembangan perkoperasian berdasarkan Inpres 18/1998.
3. Gambaran
umum KUD sesudah In Pres No. 18 Tahun 1998
Menurut
Instruksi Presiden Republik Indonesia no 4 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Dengan diberikan kebebasan
membentuk koperasi ternyata tidak banyak masyarakat yang membentuk koperasi. Yang
banyak bermunculan tumbuh adalah pembentukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP),
karena KSP merupakan tempat yang aman untuk mencuci uang. Sedangkan koperasi
sektor riil tidak banyak tumbuh, karena takut bersaing dengan dunia usaha
swasta, dan mayoritas pimpinan koperasi sektor riil masih berpikir
berdasarkan paradigma lama, yaitu mengharapkan pemerintah memberikan fasilitas
seperti menyalurkan pupuk, dll.
Setelah Pemerintahan Reformasi
memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi, nampaknya
kebijakan tersebut tidak dilanjutkan oleh rezim pemerintahan berikutnya. Sampai
sekarang pemerintah sangat tidak peduli terhadap pengembangan koperasi.
Akibatnya Inpres No. 18 Tahun 1998 tidak bermanfaat dan tidak dilaksanakan
4. Tantangan
KUD pasca In Pres
Tantangan
sekarang ialah, pemerintah secara keseluruhan atau masing-masing Kementerian,
tampaknya kurang peduli terhadap koperasi. Sehingga tugas yang diberikan
tersebut tidak dilaksanakan. Seolah-olah kesejahteraan sosial dapat
dicapai tanpa keikut sertaan masyarakat dan peran koperasi. Manakala koperasi
telah menjadi sehat, tangguh dan mandiri akan dapat berkembang berkelanjutan
serta tidak akan tergantung dari kesemuanya itu.
Dugaan
Inpres 18/1998 mendorong terjadinya penyimpangan koperasi yang semakin marak,
terutama koperasi simpan pinjam, mungkin tidak benar. Seperti “primer
nasional” yang disiasati untuk dijadikan alasan untuk melebarkan sayap
membuka cabang-cabang di tempat yang tidak ada anggota. Atau KSP yang
beroperasi seperti rentenir. Atau KSP yang beroperasi dengan menyiasati
aturan perbankan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan niatan
koperasi sendiri atau adanya intervensi pihak-pihak tertentu, atau adanya
regulasi atau kebijakan pemerintah yang mudah disiasati koperasi untuk
menyimpang.
Sementara
itu, dipertanyakan sejauh mana relevansi Inpres 18/1998 dengan kondisi koperasi
saat ini, serta adakah implikasi-implikasi yang tidak diharapkan.
Inpres 18/1998 yang intinya memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk mendirikan
koperasi sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan mengembangkan usaha,
tampaknya sulit untuk mengukur relevansinya dengan kondisi koperasi saat ini,
serta implikasi negatif terhadap pengembangan koperasi. Mungkin
masyarakat yang sungguh-sungguh menginginkan keleluasaan untuk mendirikan
koperasi lebih terbatas, kecuali mereka yang ingin memanfaatkan untuk
kepentingan tertentu guna melakukan penyimpangan atau memperoleh fasilitas
pemerintah. Sedang mayoritas masyarakat koperasi tampaknya masih
mendambakan kondisi seperti sebelumnya, yang meskipun dianggap kurang
memberikan keleluasaan atau tidak demokratis, tetapi lebih memberikan
fasiltias yang dapat digunakan bagi pengembangan koperasi.
Keleluasaan
mendirikan koperasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada yang berniatan
tulus untuk membangun koperasi yang benar, tetapi rupanya lebih banyak
dimanfaatkan secara agresif oleh pihak-pihak tertentu guna melakukan
penyimpangan. Banyaknya penyimpangan disebabkan tipisnya kepatuhan terhadap
nilai-nilai, prinsip-prinsip dan regulasi koperasi serta pengawasan yang tidak
efektif. Jika kepatuhan tersebut ditegakkan diikuti dengan pengawasan
yang efektif, maka penyimpangan akan berkurang.
Maksud dikeluarkan Inpres 18/1998
amat sederhana, yaitu menyatakan bahwa KUD bukan satu-satunya koperasi di
pedesaan dan tidak ada lagi pembatasan pendirian koperasi. Masyarakat
diberi keleluasaan mendirikan koperasi sesuai aspirasi dan kebutuhan
pengembangan usaha.
5. Strategi
penanggulangannya
a.
Perlunya peninjauan kembali inpres no.18
tahun 1998. Hal itu dilakukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan
pangan dengan system pembinaan organisasi yang mengarah pada
keswadayaan KUD dan anggotanya.
b.
Dilibatkannya KUD dalam penyaluran sarana
produksi, pengadaan pangan dan program program pengembangan ekonomi masyarakat
pedesaan.
c.
Peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan dan
pendampingan
d.
Mereformasi kelembagaan KUD dengan
mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu
organ dalam struktur KUD
e.
Melakukan peningkatan citra bahwa KUD
adalah satu-satunya wadah perekonomian dari,oleh dan untuk mereka.
Sumber:
Inpres no.18 tahun 1998
http://Jurnal Ekonomi Koperasi «.htm
Post a Comment