Header Ads

Revitalisasi KUD pasca Inpres No. 18 tahun 1998

1.      Kajian peran KUD
      Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan beralokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya mencangkup suatu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
      Pada dasarnya semua koperasi yang didirikan di indonesia memiliki tujuan yang sama, yaitu mensejahterakan para anggota pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya. di indonesia KUD didirikan oleh pemerintah dengan beerbagai macam fasilitas, dana yang di peroleh koperasi unit desa sama hal nya dengan koperasi yang lain yaitu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela para anggota koperasi tersebut. selain dari para anggota, dana yang di peroleh koperasi ini juga berasal dari pemerintah melalui anggaran di luar APBN dan APBD.
      Manfaat pemberdayaan KUD juga akan sejalan dengan program-program pemerintah yang disalurkan melalui kelompok tani atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Sekarang ini keberadaan kelompok tani tidak permanen. Kelompok tani dibentuk berdasarkan program pemerintah apabila program telah selesai maka keberadaan kelompok tani tersebut juga akan berakhir. Setiap digulirkan program baru oleh pemerintah, maka akan terbentuk kelompok tani yang baru pula. Untuk mengatasi hal ini, peranan KUD dapat menjadi wadah bagi kelompok tani yang ada sehingga kelompok tani yang dibentuk akan bersifat permanen dan dapat terkoordinir dengan baik dalam KUD.
      Dengan melihat peranan penting KUD dalam pembangunan pertanian dan perekonomian nasional, maka perlu  dikembangkan  Koperasasi unit desa,seperti yang telah di ketahui bahwa  manfaat dari koperasi ini sangat banyak antara lain yaitu membantu orang – orang yang kuarang mampu, dengan tujuan untuk mensejahterahakan masyarakat luas.
2.      Gambaran umum kondisi KUD sebelum In Pres No. 18 Tahun 1998
       Sebelum adanya Inpres 18/1998 ada Inpres No. 4 Tahun 1984 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi Unit Desa. Dalam Inpres 4/1984 tidak secara tersurat mengatur pembatasan atau larangan koperasi lain dikembangkan di pedesaan.  Namun pemerintah waktu itu menetapkan kebijakan bahwa Koperasi Unit Desa (KUD) merupakan satu-satunya koperasi di pedesaan.  Di sini juga tidak tersurat pembatasan atau larangan koperasi lain dibentuk di pedesaan.  Tetapi pembentukan koperasi lain di pedesaan selalu diarahkan untuk bergabung dengan KUD yang sudah ada atau membentuk koperasi baru yang diberi nama KUD.
      Kebijakan tersebut dianggap atau memberi kesan bahwa pemerintah membatasi keleluasaan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian tidak membatasi keleluasaan masyarakat untuk mendirikan koperasi. Oleh sebab itu, Inpres 18/1998 tentang Peningkatan Pembinaan dan Pengembangan Perkoperasian menyatakan bahwa Inpres 4/1984 tidak berlaku, dan sesuai dengan UU 25 Tahun 1992 memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi sesuai dengan aspirasi dan kebutuan masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Selanjutnya pembinaan KUD diselenggarakan dalam rangka pembinaan dan pengembangan perkoperasian berdasarkan Inpres 18/1998.
3.      Gambaran umum KUD sesudah In Pres No. 18 Tahun 1998
      Menurut Instruksi Presiden Republik Indonesia no 4 Tahun 1984 Pasal 1 ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan  secara terpadu melalui program lintas sektoral. Dengan diberikan  kebebasan membentuk koperasi ternyata tidak banyak masyarakat yang membentuk koperasi. Yang banyak bermunculan tumbuh adalah pembentukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP), karena KSP merupakan tempat yang aman untuk mencuci uang. Sedangkan koperasi sektor riil tidak banyak tumbuh, karena  takut bersaing dengan dunia usaha swasta, dan  mayoritas pimpinan koperasi sektor riil masih berpikir berdasarkan paradigma lama, yaitu mengharapkan pemerintah memberikan fasilitas seperti menyalurkan pupuk, dll.
       Setelah Pemerintahan Reformasi memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi, nampaknya kebijakan tersebut tidak dilanjutkan oleh rezim pemerintahan berikutnya. Sampai sekarang pemerintah sangat tidak peduli terhadap pengembangan koperasi. Akibatnya Inpres No. 18 Tahun 1998 tidak bermanfaat dan tidak dilaksanakan
4.      Tantangan KUD pasca In Pres
      Tantangan sekarang ialah, pemerintah secara keseluruhan atau masing-masing Kementerian, tampaknya kurang peduli terhadap koperasi.  Sehingga tugas yang diberikan tersebut tidak dilaksanakan.  Seolah-olah kesejahteraan sosial dapat dicapai tanpa keikut sertaan masyarakat dan peran koperasi. Manakala koperasi telah menjadi sehat, tangguh dan mandiri akan dapat berkembang berkelanjutan serta tidak akan tergantung dari kesemuanya itu.
      Dugaan Inpres 18/1998 mendorong terjadinya penyimpangan koperasi yang semakin marak, terutama koperasi simpan pinjam, mungkin tidak benar.  Seperti “primer nasional”  yang disiasati untuk dijadikan alasan untuk melebarkan sayap membuka cabang-cabang di tempat yang tidak ada anggota.  Atau KSP yang beroperasi seperti rentenir. Atau KSP yang beroperasi dengan menyiasati  aturan perbankan. Penyimpangan-penyimpangan tersebut disebabkan niatan koperasi sendiri atau adanya intervensi pihak-pihak tertentu, atau adanya regulasi atau kebijakan pemerintah yang mudah disiasati koperasi untuk menyimpang.  
      Sementara itu, dipertanyakan sejauh mana relevansi Inpres 18/1998 dengan kondisi koperasi saat ini, serta adakah implikasi-implikasi  yang tidak diharapkan.  Inpres 18/1998 yang intinya memberi keleluasaan kepada masyarakat untuk mendirikan koperasi sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan  mengembangkan usaha, tampaknya sulit untuk mengukur relevansinya dengan kondisi koperasi saat ini, serta implikasi negatif terhadap pengembangan koperasi.  Mungkin masyarakat yang sungguh-sungguh menginginkan keleluasaan untuk mendirikan koperasi lebih terbatas, kecuali mereka yang ingin memanfaatkan untuk kepentingan tertentu guna melakukan penyimpangan atau memperoleh fasilitas pemerintah.  Sedang mayoritas  masyarakat koperasi tampaknya masih mendambakan kondisi seperti sebelumnya, yang meskipun dianggap kurang memberikan keleluasaan  atau tidak demokratis, tetapi lebih memberikan fasiltias yang dapat digunakan bagi pengembangan koperasi. 
     
      Keleluasaan mendirikan koperasi dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada yang berniatan tulus untuk membangun koperasi yang benar, tetapi rupanya lebih banyak dimanfaatkan secara agresif oleh pihak-pihak tertentu guna melakukan penyimpangan.  Banyaknya penyimpangan disebabkan tipisnya kepatuhan terhadap nilai-nilai, prinsip-prinsip dan regulasi koperasi serta pengawasan yang tidak efektif.  Jika kepatuhan tersebut ditegakkan diikuti dengan pengawasan yang efektif, maka penyimpangan akan berkurang.
Maksud dikeluarkan Inpres 18/1998 amat sederhana, yaitu menyatakan bahwa KUD bukan satu-satunya koperasi di pedesaan dan tidak ada lagi pembatasan pendirian koperasi.  Masyarakat diberi keleluasaan mendirikan koperasi sesuai aspirasi dan kebutuhan pengembangan usaha.
5.      Strategi penanggulangannya
a.       Perlunya peninjauan kembali inpres no.18 tahun 1998. Hal itu dilakukan guna memperkuat peran KUD dalam program ketahanan pangan dengan system pembinaan organisasi yang mengarah pada keswadayaan KUD dan anggotanya.
b.      Dilibatkannya KUD dalam penyaluran sarana produksi, pengadaan pangan dan program program pengembangan ekonomi masyarakat pedesaan.
c.       Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam manajemen KUD melalui pendidikan perkoperasian, pelatihan dan pendampingan
d.      Mereformasi kelembagaan KUD dengan mengintegrasikan kelompok tani dan gabungan kelompok tani sebagai salah satu organ dalam struktur KUD
e.       Melakukan peningkatan citra bahwa KUD adalah satu-satunya wadah perekonomian dari,oleh dan untuk mereka.

Sumber:
Inpres no.18 tahun 1998
http://Jurnal Ekonomi Koperasi «.htm

No comments

terimakasih atas kunjungannya

Powered by Blogger.